Admin Selan 2023-10-20 09:17:54
Tugas Pokok dan Fungsi
Lurah Sungaiselan
Lurah mempunyai tugas sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud di atas, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
Sekretariat
Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh lurah;
b. pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan administrasi umum atas pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
c. pengoordinasian pelaksanaan urusan umum, keuangan dan kepegawaian dengan Kecamatan;
d. pengoordinasiaan penyusunan rencana Anggaran, program dan kegiatan Kelurahan, yang meliputi: 1. Rencana Kerja Anggaran (RKA); dan 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
e. pengoordinasian dan penyampaian penyusunan laporan Kelurahan (bila ada), yang meliputi:
1. Laporan realisasi fisik dan keuangan;
2. Rencana Strategis (Renstra);
3. Rencana kerja perangkat Daerah;
4. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP);
5. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
6. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
9. Laporan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bila ada; dan
10. Laporan lain bila diminta oleh instansi terkait.
f. pelayanan urusan umum yang meliputi:
1. perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, protokol, hubungan masyarakat dan pengelolaan administrasi umum lainnya;
2. penyusunan kebutuhan rencana anggaran umum;
3. pengiriman, pencatatan dan penyerahan surat, penomoran dan pengendalian, penelitian kebenaran terhadap isi surat, tujuan surat dan kelengkapan lampiran surat;
4. penyelesaian surat-surat Kecamatan meliputi pendistribusian sesuai disposisi pimpinan, pengetikan, penyelesaian dengan komputer, penataan dan penyimpanan serta penyusunan arsip;
5. penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon dan faksimile, perpustakaan, pramutamu, dan pengemudi kendaraan operasional Kecamatan;
6. penyelenggarakan administrasi barang inventarisasi Dinas mulai dari rencana kebutuhan, penggunaan dan perawatan serta inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;
7. penyelenggaraan urusan rumah tangga Kecamatan meliputi kebersihan dan perawatan kantor, pengaturan rapat Dinas dan tata usaha pimpinan, pengaturan penggunaan/penanggung jawab rumah dinas, kendaraan dinas termasuk perpanjangan STNK;
8. pengelolaan administrasi perlengkapan dan urusan rumah tangga;
9. penyelenggaraan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat, serta pembuatan dan penyampaian laporan kegiatan berkala seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan kepada lurah; dan
10. pemberian pelayanan administrasi kepada seluruh Seksi di lingkungan Kecamatan.
g. pelaksanaan dan pelayanan urusan kepegawaian yang meliputi:
1. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan memeliharaan data kepegawaian;
2. pengusulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;
3. pengusulan kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil;
4. pengusulan cuti Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;
5. pengusulan pemberian penghargaan;
6. pengusulan Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil berprestasi;
7. pengusulan batas usia pensiun;
8. pengusulan peninjauan masa kerja;
9. pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;
10. penganalisisan kebutuhan jumlah Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;
11. pengusulan penambahan/pengurangan jumlah tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;
12. penganalisis/pengkajian bidang kepegawaian;
13. fasilitasi pengisian angka kredit bagi tenaga fungsional tertentu;
14. fasilitasi dan penyiapan bahan dalam rangka pengisian DP3 atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan
15. penyelenggaraan daftar kehadiran pegawai.
h. pelaksanaan dan pelayanan urusan keuangan yang meliputi:
1. penyusunan rencana Keuangan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
2. pembuatan program kerja keuangan;
3. pelaksanaan urusan-urusan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
4. penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA);
5. pelaksanaan pembukuan keuangan anggaran secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Kelurahan;
7. pemfasilitasian administrasi keuangan dan perbendaharaan;
8. penyelenggaraan pembukuan, perhitungan dan verifikasi anggaran;
9. pengurusan keuangan perjalanan dinas pegawai, datasering, biaya pindah, biaya operasional dan penyelesaiannya;
10. pemfasilitasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaaan;
11. penataan dokumen keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
i. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
j. pelaksanaan pengelolaan urusan umum, keuangan dan kepegawaian;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
l. pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan skeretaris Kelurahan; 25
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
p. pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
q. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seksi Tata Pemerintahan
- Untuk melaksanakan tugas, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
c. pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Tata Pemerintahan;
d. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Tata Pemerintahan;
e. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Tata Pemerintahan;
f. pelaksanaan dalam pembantuan tugas Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata pemerintahan;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang tata pemerintahan;
i. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang tata pemerintahan;
j. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Tata Pemerintahan;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
l. pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Tata Pemerintahan;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
p. pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
q. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
- Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
c. pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
d. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
e. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
f. pelaksanaan dalam pembantuan tugas lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
i. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
j. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
l. pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
p. pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
q. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Untuk melaksanakan tugas, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;
c. pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
d. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. pelaksanaan dalam pembantuan tugas lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
i. penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
j. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
k. pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;
l. pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n. penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
o. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
p. pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;
q. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
r. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.