Selamat Datang di Website Kelurahan Sungaiselan

       

Tugas Pokok dan Fungsi

Admin Selan 2023-10-20 09:17:54

Tugas Pokok dan Fungsi

Lurah Sungaiselan

Lurah mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan , pembangunan dan kemasyarakatan ;
  2. melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkaan oleh Bupati , dan
  3. membina staf yang ada di bawahnya.

Untuk melaksanakan  tugasnya sebagaimana dimaksud di atas, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan ;
  2. pemberdayaan masyarakat ;
  3. pelayanan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. pemeliharaan sarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  6. pembinaan lembaga kemasyarakatan.

 

Sekretariat

  1. Sekretariat Kelurahan, dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada lurah.
  2. Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas membantu lurah memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina,        mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada lingkup Sekretariat, serta mengoordinasikan seksi-seksi sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.   pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh lurah;

b.   pengoordinasian, pengendalian dan pembinaan administrasi umum atas pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;

c.   pengoordinasian pelaksanaan urusan umum, keuangan dan kepegawaian dengan Kecamatan;

d.   pengoordinasiaan penyusunan rencana Anggaran, program dan kegiatan Kelurahan, yang meliputi: 1. Rencana Kerja Anggaran (RKA); dan 2. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).

e.   pengoordinasian dan penyampaian penyusunan laporan Kelurahan (bila ada), yang meliputi:

      1.   Laporan realisasi fisik dan keuangan;

      2.   Rencana Strategis (Renstra);

      3.   Rencana kerja perangkat Daerah;

      4.   Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP);

      5.   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);

      6.   Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati;

      7.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);

      8.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

      9.   Laporan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bila ada; dan

      10. Laporan lain bila diminta oleh instansi terkait.

f.    pelayanan urusan umum yang meliputi:

      1.   perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, protokol, hubungan masyarakat dan pengelolaan administrasi umum lainnya;

      2.   penyusunan kebutuhan rencana anggaran umum;

      3.   pengiriman, pencatatan dan penyerahan surat, penomoran dan pengendalian, penelitian kebenaran terhadap isi surat, tujuan surat dan kelengkapan lampiran surat;

      4.   penyelesaian surat-surat Kecamatan meliputi pendistribusian sesuai disposisi pimpinan, pengetikan, penyelesaian dengan komputer, penataan dan penyimpanan serta penyusunan arsip;

      5.   penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon dan faksimile, perpustakaan, pramutamu, dan pengemudi kendaraan operasional Kecamatan;

      6.   penyelenggarakan administrasi barang inventarisasi Dinas mulai dari rencana kebutuhan, penggunaan dan perawatan serta inventaris ruangan sampai penghapusan inventaris;

      7.   penyelenggaraan urusan rumah tangga Kecamatan meliputi kebersihan dan perawatan kantor, pengaturan rapat Dinas dan tata usaha pimpinan, pengaturan penggunaan/penanggung jawab rumah dinas, kendaraan dinas termasuk perpanjangan STNK;

      8.   pengelolaan administrasi perlengkapan dan urusan rumah tangga;

      9.   penyelenggaraan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat, serta pembuatan dan penyampaian laporan kegiatan berkala seluruh Seksi di lingkungan Kelurahan kepada lurah; dan

      10. pemberian pelayanan administrasi kepada seluruh Seksi di lingkungan Kecamatan.

g.   pelaksanaan dan pelayanan urusan kepegawaian yang meliputi:

1.   pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan memeliharaan data kepegawaian;

2.   pengusulan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil;

3.   pengusulan kenaikan gaji berkala Pegawai Negeri Sipil;

4.   pengusulan cuti Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;

5.   pengusulan pemberian penghargaan;

6.   pengusulan Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil berprestasi;

7.   pengusulan batas usia pensiun;

8.   pengusulan peninjauan masa kerja;

9.   pelaksanaan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;

10. penganalisisan kebutuhan jumlah Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;

11. pengusulan penambahan/pengurangan jumlah tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun non Pegawai Negeri Sipil;

12. penganalisis/pengkajian bidang kepegawaian;

13. fasilitasi pengisian angka kredit bagi tenaga fungsional tertentu;

14. fasilitasi dan penyiapan bahan dalam rangka pengisian DP3 atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan

15. penyelenggaraan daftar kehadiran pegawai.

h.   pelaksanaan dan pelayanan urusan keuangan yang meliputi:

      1.   penyusunan rencana Keuangan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

      2.   pembuatan program kerja keuangan;

      3. pelaksanaan urusan-urusan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan;

      4.   penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA);

      5. pelaksanaan pembukuan keuangan anggaran secara sistematis sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

      6.   penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Kelurahan;

      7.   pemfasilitasian administrasi keuangan dan perbendaharaan;

      8.   penyelenggaraan pembukuan, perhitungan dan verifikasi anggaran;

      9.   pengurusan keuangan perjalanan dinas pegawai, datasering, biaya pindah, biaya operasional dan penyelesaiannya;

      10. pemfasilitasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaaan;

      11. penataan dokumen keuangan dan penyusunan laporan realisasi anggaran;

i.    penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;

j.    pelaksanaan pengelolaan urusan umum, keuangan dan kepegawaian;

k.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;

l.    pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan skeretaris Kelurahan; 25

m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

n.   penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;

o.   pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

p.   pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;

q.   pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan

r.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Seksi Tata Pemerintahan

  • Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada lurah.

 

  • Seksi Tata Pemerintahan, mempunyai tugas membantu lurah dalam memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Untuk melaksanakan tugas, Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.   perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

b.   pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

c.   pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Tata Pemerintahan;

d.   penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Tata Pemerintahan;

e.   pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Tata Pemerintahan;

f.    pelaksanaan dalam pembantuan tugas Lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata pemerintahan;

g.   pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang tata pemerintahan;

h.   pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang tata pemerintahan;

i.    penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang tata pemerintahan;

j.    pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Tata Pemerintahan;

k.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;

l.    pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Tata Pemerintahan;

m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

n.   penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;

o.   pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

p.   pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;

q.   pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan

r.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada lurah.

 

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas membantu lurah dalam memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.   perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

b. pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

c.   pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;

d.   penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;

e.   pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;

f.    pelaksanaan dalam pembantuan tugas lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;

g.   pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;

h.   pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;

i.    penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;

j.    pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;

k.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;

l.    pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial;

m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

n.   penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;

o.   pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

p.   pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;

q.   pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan

r.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada lurah.

 

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas membantu lurah dalam memimpin, menyelenggarakan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan lingkupnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Untuk melaksanakan tugas, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.   perencanaan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

b.   pengoordinasian penyusunan rencana Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kerja Kelurahan;

c.   pelaksanaan penetapan kebijakan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

d.   penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

e.   pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

f.    pelaksanaan dalam pembantuan tugas lurah dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

g.   pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

h.   pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

i.    penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

j.    pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

k.   pelaporan hasil pelaksanaan tugas program dan kegiatan kepada atasan;

l.    pengoordinasian tugas staf yang ada di bawah pengawasan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Lurah tentang langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;

n.   penilaian hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;

o.   pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat tercapai sesuai dengan program dan kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

p.   pembinaan pegawai/staf yang ada di bawahnya;

q.   pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan

r.    pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

KELURAHAN SUNGAISELAN

Jalan Batin Tikal Sungaiselan Kode Pos : 33675

 Email: kel_sungaiselan@bangkatengahkab.go.id

Tautan Lainnya

Link Media Sosial

Pengunjung
Flag Counter
Lokasi Kantor

© 2020 All Rights Reserved.