Selamat Datang di Website Kelurahan Sungaiselan

       

Profil

Admin Selan 2023-10-20 09:13:08

PROFIL KELURAHAN SUNGAISELAN

 

Pembangunan kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah terutama daerah kabupaten/Kabupaten untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi otonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprehensif mulai dari pembangunan tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/Kabupaten program pembangunan disusun secara komprehensif sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan tersebut menjadi lebih optimal.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sehingga setiap pemerintah daerah diharuskan dapat meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Maka dari itu Kecamatan dan Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat harus lebih mampu berbuat efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahannya.  Oleh karenanya penyelenggaraan pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sungaiselan harus mengedepankan kualitas pengabdian dengan berpartisipasi, bersinergi guna mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang baik.

Secara khusus profil Kelurahan sebagai alat pendataan kelurahaan merupakan kumpulan data komprehensip (multi sektor), yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan data bagi pemanfaat data Kelurahan. Pendataan Kelurahan selama ini dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing pihak yang melakukannya sehingga kegiatan pembangunan Kelurahan juga dilakukan secara parsial, suatu hal yang harus diatasi dengan cara pengadaan suatu system pendataan yang komprehensip sebagaimana dengan adanya Profil Kelurahan ini. Oleh karena, itu dibutuhkan langkah penyempurnaan terhadap data Profil Kelurahan yang telah ada untuk menghasilkan Profil Kelurahan yang lebih sistematis, akseptabel dan aplikabel. Hal ini dapat dilakukan melalui penyederhanaan cakupan data dan pengolahan, pendataan serta pengembangan system pengolahan data yang efektif dan efisien.

Kelurahan Sungaiselan bagian dari Kecamatan Sungaiselan merupakan salah satu kelurahan dari 7 kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah . Oleh Karena itu diperlukan suatu bentuk usaha yang nyata sehingga program pembangunan yang akan dilaksanakan di kelurahan tidak lagi hanya berbicara pada tataran wacana tetapi sudah dalam bentuk implementansi kegiatan program. Dalam hal ini seorang lurah sebagai pimpinan di tingkat kelurahan harus mampu berperan sebagai koordinator pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat diwilayahnya dan bertanggung jawab kepada camat.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Sungaiselan telah menetapkan Visi dan Misi yang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam sebuah Organisasi Pemerintah maupun Swasta karena Visi sebagai arah dan tujuan yang akan kami tempuh, Visi tersebut adalah : “ Mewujudkan Kelurahan Sungaiselan Menjadi Kawasan Yang “Bermuara” (Bersahabat, Bermufakat, Artistik dan Aman). Visi tersebut jelas sebagai arah kebijakan kami ingin menjadikan Kelurahan Sungaiselan yang memiliki lingkungan bersahabat, aman dalam pelayanan baik dalam kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan maupun pemerintahan serta bersahabat dan aman dalam pelayanan administrasi dengan MOTTO PELAYANAN “BERLARI” (Bersama Melangkah Menuju Pelayanan Prima) dengan PRINSIP PELAYANAN “CEKATAN” (Cepat, Akurat dan Transparan) persyaratan lengakap pelayanan cepat, menciptakan suasana hunian kelurahan yang bersahabat untuk masyarakat menetap atau pendatang.  

 

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari penyajian laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana pelaksanaan tugas pokok kelurahan dalam program kegiatan pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kelurahan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah  Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tujuan yang akan dicapai dari penyempurnaan system pendataan Profil Kelurahan ini adalah untuk :

  1. Menunjang pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah.
  2. Menunjang peningkatan kualitas perencanaan kegiatan pembangunan di Kelurahan, kecamatan dan Kabupaten.
  3. Mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya, baik di Kelurahan maupun di Kabupaten.
  4. Menyediakan bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan, baik di Kelurahan maupun di Kabupaten.

 

  1. PENGERTIAN
  • Sistem Pendataan Profil Desa/ Kelurahan adalah kegiatan pendataan, pengolahan dan pendistribusian, serta pemanfaatan data profil Desa/ Kelurahan.
  • Profil Desa/ Kelurahan adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi Desa/ Kelurahan dan tingkat perkembangan kemajuan kegiatan, hasil dan dampak pembangunan Desa/ Kelurahan.
  • Potensi Desa/ Kelurahan adalah kekuatan atau sumber daya yang dimiliki oleh Desa/ Kelurahan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa/ Kelurahan. Sumber daya Desa/ Kelurahan yang dimaksud meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Kelembagaan, dan Sumber Daya Sarana dan Prasarana.
  • Tingkat Perkembangan Desa/ Kelurahan adalah ukuran keberhasilan pembangunan Desa/ Kelurahan yang dilakukan selama periode tertentu (satu dan lima tahun), dengan menggunakan indicator ekonomi masyarakat, pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat, social budaya masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, dan kedaulatan politik masyarakat.
  • Desa/ Kelurahan Cepat Berkembang adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakat secara cepat (rata- rata lebih dari 7% per tahun).
  • Desa/ Kelurahan Berkembang adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakat secarasedang (rata- rata 5-7% per tahun).
  • Desa/ Kelurahan Lamban Berkembang adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakat secara lamban (kurang dari 2% per tahun).
  • Desa/ Kelurahan Swasembada adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakatnya sama atau lebih besar bila dibandingkan dengan tingkat kemajuan nasional.
  • Desa/ Kelurahan Swakarya adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakatnya sama atau lebih apabila dibandingkan dengan tingkat kemajuan di Kabupaten/ Kabupaten, namun lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemajuan nasional
  • Desa/ Kelurahan Swadaya adalah Desa/ Kelurahan yang mengalami kemajuan- kemajuan baik di bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang keamanan dan ketertiban, bidang social budaya, dan bidang kedaulatan politik masyarakatnya dibawah tingkat kemajuan di Kabupaten/ Kabupaten dan tingkat kemajuan nasional.
  • Kategoi Mula adalah Desa/ Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
  • Kategori Madya adalah Desa/ Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah politik dan kebangsaan.
  • Kategori Lanjutan adalah Desa/ Kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah ketertiban dan keamanan.
  • Desa/ Kelurahan Miskin adalah Desa/ Kelurahan yang presentase jumlah penduduk miskinnya mencapai lebih atau sama dengan 20% dari total penduduk Desa/ Kelurahan yang bersangkutan.

 

  1. DASAR HUKUM

Menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik dijelaskan tentang prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :

  1. Kesederhanaan, yaitu prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
  2. Kejelasanan, yaitu persyaratan teknik dan administratif pelayanan, unit kerja yang berwenang dalam memberikan pelayanan, rincian biaya dan tata cara pembayaran.
  3. Kepastian waktu, yaitu pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.
  4. Akurasi, yaitu produk pelayanan diterima dengan benar, tepat dan sah.
  5. Keamanan, yaitu suatu proses dan produk pelayanan memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
  6. Tanggung jawab, yaitu pimpinan penyelenggaraan pelayanan bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian pelayanan.
  7. Kelengkapan sarana dan prasarana, yaitu tersediannya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
  8. Kemudahan akses, yaitu tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat memanfaatkan teknologi komunikasi dan informatika.
  9. Kedisiplinan dan Kesopanan yaitu pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan, santun dan ramah serat memberikan pelayanan dengan ikhlas.
  10. Kenyamanan, yaitu lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan.

 

Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2004 adalah : “Segala kegiatan pelayanaan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan”. 

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian  kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.

KELURAHAN SUNGAISELAN

Jalan Batin Tikal Sungaiselan Kode Pos : 33675

 Email: kel_sungaiselan@bangkatengahkab.go.id

Tautan Lainnya

Link Media Sosial

Pengunjung
Flag Counter
Lokasi Kantor

© 2020 All Rights Reserved.