Admin Selan 2023-10-20 09:13:08
PROFIL KELURAHAN SUNGAISELAN
Pembangunan kelurahan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah terutama daerah kabupaten/Kabupaten untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sifatnya multi sektoral. Sebagai wujud kemampuan melaksanakan kewenangan yang merupakan sebagian dari esensi otonomi daerah tersebut, daerah dituntut untuk merumuskan program pembangunan secara komprehensif mulai dari pembangunan tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/Kabupaten program pembangunan disusun secara komprehensif sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan tersebut menjadi lebih optimal.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sehingga setiap pemerintah daerah diharuskan dapat meningkatkan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Maka dari itu Kecamatan dan Kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat harus lebih mampu berbuat efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Oleh karenanya penyelenggaraan pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Sungaiselan harus mengedepankan kualitas pengabdian dengan berpartisipasi, bersinergi guna mewujudkan terselenggaranya pemerintahan yang baik.
Secara khusus profil Kelurahan sebagai alat pendataan kelurahaan merupakan kumpulan data komprehensip (multi sektor), yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan data bagi pemanfaat data Kelurahan. Pendataan Kelurahan selama ini dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan masing-masing pihak yang melakukannya sehingga kegiatan pembangunan Kelurahan juga dilakukan secara parsial, suatu hal yang harus diatasi dengan cara pengadaan suatu system pendataan yang komprehensip sebagaimana dengan adanya Profil Kelurahan ini. Oleh karena, itu dibutuhkan langkah penyempurnaan terhadap data Profil Kelurahan yang telah ada untuk menghasilkan Profil Kelurahan yang lebih sistematis, akseptabel dan aplikabel. Hal ini dapat dilakukan melalui penyederhanaan cakupan data dan pengolahan, pendataan serta pengembangan system pengolahan data yang efektif dan efisien.
Kelurahan Sungaiselan bagian dari Kecamatan Sungaiselan merupakan salah satu kelurahan dari 7 kelurahan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah . Oleh Karena itu diperlukan suatu bentuk usaha yang nyata sehingga program pembangunan yang akan dilaksanakan di kelurahan tidak lagi hanya berbicara pada tataran wacana tetapi sudah dalam bentuk implementansi kegiatan program. Dalam hal ini seorang lurah sebagai pimpinan di tingkat kelurahan harus mampu berperan sebagai koordinator pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat diwilayahnya dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kelurahan Sungaiselan telah menetapkan Visi dan Misi yang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam sebuah Organisasi Pemerintah maupun Swasta karena Visi sebagai arah dan tujuan yang akan kami tempuh, Visi tersebut adalah : “ Mewujudkan Kelurahan Sungaiselan Menjadi Kawasan Yang “Bermuara” (Bersahabat, Bermufakat, Artistik dan Aman). Visi tersebut jelas sebagai arah kebijakan kami ingin menjadikan Kelurahan Sungaiselan yang memiliki lingkungan bersahabat, aman dalam pelayanan baik dalam kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan maupun pemerintahan serta bersahabat dan aman dalam pelayanan administrasi dengan MOTTO PELAYANAN “BERLARI” (Bersama Melangkah Menuju Pelayanan Prima) dengan PRINSIP PELAYANAN “CEKATAN” (Cepat, Akurat dan Transparan) persyaratan lengakap pelayanan cepat, menciptakan suasana hunian kelurahan yang bersahabat untuk masyarakat menetap atau pendatang.
Maksud dari penyajian laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana pelaksanaan tugas pokok kelurahan dalam program kegiatan pemerintahan, trantibum dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kelurahan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan yang akan dicapai dari penyempurnaan system pendataan Profil Kelurahan ini adalah untuk :
Menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelengaraan Pelayanan Publik dijelaskan tentang prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
Pelayanan Publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/25/M.PAN/2004 adalah : “Segala kegiatan pelayanaan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan”.
Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, “ Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.